Pages

Kamis, 19 Juni 2014

Freeport Bayar Kenaikan Royalti

Beberapa minggu kemaren, dunia tambang diramaikan sama berita tentang kenaikan royalti buat industri tambang asing. Nggak usah dikait-kaitin sama capres aja isu ini udah rame apalagi kalo dimanfaatin buat politik hahaha.

Eniwei, salah satu perusahaan tambang yang kayaknya sering disorot berita adalah Freeport Indonesia. Sayangnya, mayoritas berita juga yang jelek-jelek. Padahal, mereka udah baaanyak ngasih ke Indonesia. Nggak cuma yang berupa duit, tapi juga yang jarang diketahui orang kayak ngasih beasiswa, pengembangan masyarakat sekitar, dll.

Tentang kenaikan royalti sendiri, gw sempet ngikutin proses renegosiasi kontraknya. Sebagai perusahaan yang taat aturan (wajib dicontoh perusahaan lain nih, asing maupun nggak!), Freeport setuju menaikkan pembayaran royalti sesuai hasil renegosiasi. Ini dia beritanya yang gw kutip dari situs Majalah Tambang online:

Jakarta-TAMBANG. PT Freeport Indonesia bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menyelesaikan agenda renegosiasi kontrak. Salah satu poin renegosiasi yang dibahas adalah mengenai kenaikan royalti penjualan barang tambang.
Freeport Indonesia akhirnya bersedia menaikkan pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.9/2012. Royalti emas menjadi 3,75%, perak menjadi 3,25%, dan royalti tembaga menjadi 4%.
Direktur Jenderal Minerba, R. Sukhyar mengatakan kesepakatan itu sudah penuh dan siap dilaksanakan. Sukhyar mengelak bila pembayaran royalti yang sudah naik itu baru bisa diterapkan pada Freeport setelah 2021, ketika izin operasi produksi Freeport kembali dilanjutkan.
“No..!!Kami sudah sepakat royalti akan dibayar selama masa kontrak berlaku, kapan itu, pendapat saya begitu MoU selesai mereka sudah wajib bayar tarif yang baru,” kata Sukhyar di Jakarta (18/6).
Namun menurut Sukhyar, PT Freeport Indonesia melakukan penawaran kepada pemerintah untuk melakukan pembayaran royalti dengan tarif baru setelah dokumen amandemen kontrak sudah ditandatangani. Kata Sukhyar, hal itu dianggap Freeport sebagai yang paling legal secara hukum.
“Ada juga yang berpendapat, begitu amandemen sudah diteken. Tapi memang yang resmi adalah setelah amandemen diteken,” kata Sukhyar.
Selain Freeport Indonesia, perusahaan pemegang kontrak karya lain yang sudah menyetujui kenaikan royalti adalah PT Vale Indonesia. Sama halnya dengan Freeport, Vale Indonesia juga mulai membayar tarif royalti baru pasca amademen kontrak diresmikan oleh pemerintah. Sementara itu, PT Newmont Nusa Tenggara hingga kini belum juga menyepakati renegosiasi termasuk kenaikan royalti.
Menurut Sukhyar, cepat atau lambat, perusahaan itu akan setuju dengan renegosiasi karena melihat pemilik KK lainnya telah selesai. “Sekarang tinggal Newmont yang belum setuju. Mereka juga masih menunggu revisi Bea Keluar.”
Sip, Freeport udah aman. Tinggal Newmont nih, gimana kabarnya ya btw? Kayaknya belakangan ini beberapa orang di timeline gw mulai ramai ngomongin #BantuMereka. Yeah, semoga ada solusi terbaik buat semuanya.

Cheers!

<3

5 komentar:

Unknown mengatakan...

kemajuan yang bagus nih, royalti sudah disetujui dari masing-masing pihak. tinggal tunggu bea keluarnya aja, biar ga numpuk hasil tambang.
nah baru diperpanjang, biar orang lain bisa ngerasain betapa pentingnya hasil tambang.

Unknown mengatakan...

ah kenapa tidak dari dulu royalti dinaikkan, Kenapa Harus Tunggu Habis Kontrak?

Unknown mengatakan...

Karena kita sebagai warga negara yang baik itu harus menghormati kontrak karya yg sudah dibuat, kita negara taat hukum. Kontrak yg sudah dibuat tidak boleh di rusak ataupun dipatahkan meskipun hanya untuk keuntungan semata.

Unknown mengatakan...

Yuk #BantuMereka yg akhirnya dirumahkan gara2 uu minerba ini

Unknown mengatakan...

Banci Jalanan & Samaung Maung: At least Freeport udah menjadi contoh yg baik buat perusahaan lain dengan melaksanakan kewajiban sesuai kontrak karya :)

Cumilebay: Bisa bantu apa Kak?

Posting Komentar