Pages

Jumat, 27 Desember 2013

Pro Kontra UU Minerba, Kamu di Pihak Mana?

Dalam rangka menikmati liburan, hari ini gw berencana leyeh-leyeh seharian aja di rumah. Iya, belum ada yang ngajak main juga sih sebenernya #maapcurcol. Kebetulan di timeline ada salah satu akun yang lagi ngebedah sedikit tentang UU Minerba. Tau kan? Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara. Yang lagi banyak diributin orang. Banyak yang kontra, tapi nggak sedikit pula yang pro.

Jadi, inilah akunnya @TambangKita. Dari pagi dia kultwit tentang UU Minerba, salah satu isu panas di akhir tahun ini *ngetik di bawah AC*. Buat yang ketinggalan, inilah hasil gw 'kuliah' di Twitter hari ini:

Akhir tahun 2013 ini UU Minerba masih jadi topik yang sangat "panas" diperdebatkan di dunia pertambangan.

12 Januari 2014, UU Minerba no. 4 rencananya akan mulai diberlakukan oleh pemerintah utk pertambangan-pertambangan di Indonesia.

1. Minerba (mineral dan batubara) merupakan SDA milik bangsa Indonesia yg harus diperuntukan bagi kemakmuran rakyat.

2. Kasus habisnya minyak bumi dan kayu tanpa dapat dinikmati langsung oleh masyarakat Indonesia tidak boleh terulang.

3. Hasil export SDA Indonesia selama ini tdk bisa mensejahterakan rakyat Indonesia karena dikuras oleh rentenir dan Negara tidak berdayanya.

4. Minerba sebagai salah satu sisa-sisa kekayaan alam Indonesia harus diselamatkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

5. Pemerintahan SBY kemudian mengeluarkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

6. UU No. 4/2009 melarang IUP dan IUPK mengekspor bahan tambang yg diambil dr bumi Indonesia secara mentah tnp diproses pemurnian (smelter).

7. Sayang UU No. 4/2009 ini saat pembuatannya sarat lobi pemilik izin pertambangan, baik legal maupun illegal.

8. Sekarang mari bahas apa isi UU No. 4 tahun 2009 tersebut.

9. UU No. 4/2009 diharapkan merupakan landasan hukum untuk menertibkan pertambangan minerba supaya dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia.

10. Namun ternyata UU No. 4/2009 terlihat sebagai UU basa basi yang tidak jelas tujuannya.

11. Tujuan dibuatnya UU No. 4/2009 adalah untuk mengontrol pertambangan mineral dan batu bara.

12. Namun pada kenyataannya hanya mengatur pertambangan batu bara. Mineral tidak disinggung secara jelas.

13. Tujuan lain UU No. 4/2009 adalah untuk mengatur kepemilikan izin IUP/K dan KK (Kontrak Karya).

14. Namun dari pasal 1 (definisi) hanya menerangkan IUP tidak ada yang menjelaskan apa itu KK.

15. Anehnya di Pasal 169-170 tiba-tiba muncul KK dan KK yang dinyatakan disitu adalah KK untuk pertambangan batu bara, bukan mineral.

16. Kemudian mari kita lihat aturan pelaksanaan UU ini yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

17. Brhubung UUnya tdk layak scr aturn pembuatan UU(legal drafting), mk sulit Pemerintah utk membuat peraturan pelaksanaan yg implementatif.

18. Akibatnya, Pemerintah berkali-kali harus merevisi PP dan Permen ESDM namun sampai sekarang tetap sulit diterapkan.

19. Untuk mengatur presentase kadar dan nilai yang boleh diekspor, maka keluarlah Permen ESDM No. 7/2012.

20. Namun sayang Permen ESDM No. 7/2012 telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

21. #1 Permen ESDM No. 7 tahun 2012 kemudian diganti dg Permen ESDM No. 20/2013 ttg Peningkatan Nilai Tambah Tambang Mineral namun...

21. #2 ...tetap saja Permen EDSDM ini bermasalah. Mengapa ?

22. Secara legal, aturan yg sdh dibatalkan oleh putusan MA tdk dpt djadikan sbg acuan peraturan revisinya, spt Permen ESDM No. 20/2013.

23. Permen ESDM No. 23/2013 menjadi batal demi hukum.

24. Sehingga pelarangan ekspor mineral dengan kadar dan nilai tertentu belum diatur oleh peraturan manapun termasuk UU No. 4/2009.

25. Pemerintah yang sadar bahwa UU No. 4/2009 amburadul terus mencoba memperbaikinya.

26. #1 Meskipun hasil smelter baru memurnikan bijih mentah mineral menjadi konsentrat dgn kadar hanya 30% dan nilai 95% bukan 100%, (cont)

26. #2 ...namun bijih mentahnya tetap akan diekspor.

27. #1 Jika Pemerintah memaksa perusahaan tambang mineral pemegang KK ,seperti Freeport, Newmont dll, (cont)

27. #2 ...untuk taat pada UU No. 4/2009 Pemerintah akan menemui hambatan besar.

28. Hambatan tsb adl perusahaan pertambangan mineral akan mem-PHK smp 60% pegawainya jk pelarangan ekspor konsentrat dimulai 12/1/2014.

29. Selain itu Pemerintah jg akan kehilangan pendapatan skt Rp.10 triliun/thn sementara pendapatan dr konsentrat blm dapat segera dinikmati.

30. Jika dilaksanakan 12 Januari 2014, Pemerintah juga harus siap menanggung ledakan kasus sosial dengan adanya PHK puluhan ribu orang.

31. Lalu mengapa UU ini dipaksakan diberlakukan juga untuk pertambangan mineral yang umumnya perusahaan asing dan raksasa dunia.

32. Namun para pemegang KK sepakat untuk membantu Pemerintah dan mematuhi UU No. 4/2009 namun dengan beberapa syarat.

33. Pertama krn utk membangun smelter sgt mahal, yaitu sekitar Rp.20 T dg biaya operasi Rp. 2 T/th, industri perlu membuat studi kelayakan.

34. Pemerintah jk akn membuat studi kelayakan dhrskan menggandeng 3 perusahaan smelter lokal yg patut dduga mlk rentenir dg backup penguasa.

35. Ketiga perusahaan itu adalah PT Indovasi Mineral, PT. Nusantara Smelting dan PT. Indosmelt.

36. Saran publik, sebaiknya Pemerintah harus melakukan salah satu dari beberapa langkah berikut.

37. Pertama berlakukan kondisi yang fair utk pembangunan smelter, semua boleh mendirikan smelter jangan hanya 3 perusahaan tersebut.

38. Kedua harus ada perlakuan yang berbeda antara pemegang IUP dan KK minerba bukan hanya batu bara, mengingat amburadulnya UU No. 4/2009.

39. #1 Ketiga utk industri mineral, supaya adil (krn ini kesalahan Pemerintah dan DPR-RI), (cont)

39. #2 ...pada akhirnya hrs ada perpanjangan waktu pelaksanaan larangan ekspor bijih mentah.

40. #1 Keempat supaya Pemerintah dan DPR tidak kehilangan muka terkait “ngawur”-nya UU No. 4/2009,(cont)

40. #2 ...terbitkan PP bukan sekedar Permen ESDM untuk mengatur KK sektor mineral.

41. Kelima jika tdk PP, maka supaya Pemerintah dan DPR tdk kehilangan muka, Pemerintah hrs mengeluarkan Perpu pengganti UU No. 4/2009.

42. Keenam segera revisi UU No. 4/2009 supaya ada pasal pengaturan untuk KK, khususnya KK minerba bukan hanya batubara.

43. #1 Jika keenam saran ini diabaikan maka kemungkinan Pemerintah atas kekurang telitian saat membuat UU, (cont)

43. #2 ...harus menghadapi tuntutan perusahaan pertambangan di-arbitrase internasional.

44. Demikian topik "Panas" tentang pelaksanaan UU No. 4/2009 terkait Pasal larangan ekspor bijih mentah hasil minerba. Salam

Semoga Pemerintah bisa lebih bijak bikin peraturan terutama soal pengelolaan mineral dan batu bara ini. Bagaimanapun, industri ini udah ngasih pemasukan yang sangat tinggi buat pemerintah. Jangan sampai karena jadi diterapkan larangan ekspor, justru lebih banyak masalah baru terutama meningkatkan angka pengangguran.

Have a great day, all!

<3



0 komentar:

Posting Komentar