Kalau bisa berbicara, mungkin Labi-labi Moncong
Babi ini akan berterima kasih sama Freeport Indonesia. “Makasih Freeport, udah
mengembalikan kami ke habitat di alam. Kami jadi tetap bisa hidup dan terhindar
dari kepunahan :’)”
Labi-labi
alias kura-kura moncong babi ini memang menjadi salah satu hewan yang
dilindungi. Mengutip dari Kompas, Daftar
Konvensi Perdagangan Internasional terkait Spesies Terancam Punah dari Tanaman
dan Hewan Liar (CITES) 12 Januari 2005 menyebutkan kura-kura dengan bentuk
moncong seperti babi ini diklasifikasikan dalam Apendiks II. Artinya,
keberadaan di alam tak terancam punah meski perdagangannya harus dikendalikan.
Namun di dalam perundangan konservasi Indonesia, kura- kura moncong babi (Carettochelys insculpta) ini termasuk satwa dilindungi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, turunan dari Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa ini tidak boleh dimanfaatkan kecuali untuk tujuan penelitian dan penangkaran.
Untungnya sejak 2006, Freeport Indonesia
berkomitmen untuk melindungi mereka. Gimanapun, mereka adalah makhluk hidup
yang punya hak untuk hidup bebas dan berkembang biak. Sampai saat ini, ada
sekitar 25.000 ekor labi-labi moncong babi yang udah dilepasin Freeport ke
habitatnya di alam Papua.Yang terakhir, mereka melepaskan sekitar 2000 ekor
lebih hewan eksotis ini di perairan Taman Lorentz.
Dari sini kita bisa ngeliat, Freeport Indonesia udah menjalankan komitmennya untuk mendukung kegiatan konservasi dan keanekaragaman hayati di Papua. Selain labi-labi moncong babi, satwa endemik Papua lainnya juga udah dilepaskan Freeport ke habitat asal para satwa itu. Kanguru tanah, burung nuri, dan kakaktua adalah beberapa satwa beruntung itu.
Kepedulian terhadap kelestarian satwa sebenernya adalah tanggung jawab kita bersama. Kalau Freeport Indonesia udah membuktikannya dengan aksi nyata, kamu gimana? J
Namun di dalam perundangan konservasi Indonesia, kura- kura moncong babi (Carettochelys insculpta) ini termasuk satwa dilindungi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, turunan dari Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa ini tidak boleh dimanfaatkan kecuali untuk tujuan penelitian dan penangkaran.
Keunikan fisiknya menjadi salah satu faktor yang
membuat hewan endemik Papua ini sering diselundupkan. Apalagi nilai jual tukik
dan kura-kura dewasanya juga tinggi, Rp 100.000,00 buat tukik dan bisa nyampe
Rp 5 juta buat yang udah dewasa. Telurnya juga nggak luput dari buruan
penyelundup. Makin terancamlah kehidupan satwa unik ini.
Dari sini kita bisa ngeliat, Freeport Indonesia udah menjalankan komitmennya untuk mendukung kegiatan konservasi dan keanekaragaman hayati di Papua. Selain labi-labi moncong babi, satwa endemik Papua lainnya juga udah dilepaskan Freeport ke habitat asal para satwa itu. Kanguru tanah, burung nuri, dan kakaktua adalah beberapa satwa beruntung itu.
Kepedulian terhadap kelestarian satwa sebenernya adalah tanggung jawab kita bersama. Kalau Freeport Indonesia udah membuktikannya dengan aksi nyata, kamu gimana? J
2 komentar:
Freeport memang punya dana melimpah, beda sama pemda yang penggunaan dananya kadang "nggak jelas". Semoga labi-labi moncong babi ini tetap lestari ya. Masak harus punah hanya karena ulah manusia mengejar materi.
salam Wikipedia, hahaha.
Betul. Saya suka lebih 'berterima kasih' sama pihak swasta yang udah ada aksi nyata menyelamatkan satwa kayak yang rutin dilakuin Freeport ini. Selain dana, yang harus dilihat juga komitmennya. Yeah, semoga labi-labi moncong babi ini bisa tetap panjang umur di habitatnya.
Salam Wikipedia & Google! :))
Posting Komentar